Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri
Kamis, 5 Januari 2023

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

 

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan aksi bom bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan aksi tersebut?

Jawaban:

Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan hukum aksi bom bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30)

Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, bahkan dia wajib menjaga dirinya (nyawanya) semaksimal mungkin. Akan tetapi, hal itu tidaklah mencegah seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Dan kita tidaklah menghukumi orang yang membunuh dirinya sendiri atau terbunuh bahwa dia mati syahid.

Di sebagian peperangan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terdapat satu dari dua orang pemberani yang terbunuh di jalan Allah. Manusia pun menyanjung-nyanjungnya dengan mengatakan, “Tidak ada satu pun di antara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan itu.”

BACA JUGA: Larangan Bunuh Diri

(Akan tetapi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

هو فى النار

Dia di neraka.”

Hal ini pun membingungkan para sahabat. Bagaimana mungkin orang ini, yang telah berperang dan tidak meninggalkan satu orang kafir pun, kecuali dia akan kejar dan dia bunuh, akan tetapi pada akhirnya dia divonis di neraka?

Lalu, ada seseorang bercerita bahwa ia mengikuti fulan tersebut dan mendapatinya hingga terluka sangat parah. Lalu, laki-laki itu meletakkan pedangnya di tanah dan ujung pedangnya diletakkan di antara dua dadanya lalu dia membunuh dirinya sendiri.

Maka para sahabat pun berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena Rasulullah tidaklah pernah berbicara sesuai dengan hawa nafsunya semata. (HR. Bukhari no. 2742, 3966) [1]

Mengapa orang tersebut masuk neraka padahal dia sudah berjihad? Hal ini karena dia melakukan bunuh diri dan tidak mau bersabar. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. Tidak boleh menyiapkan sesuatu yang memungkinkan dia terbunuh, kecuali jika dalam kondisi jihad bersama dengan ulil amri kaum muslimin. Dan juga ketika maslahat jihad ketika itu lebih tinggi dari mafsadah yang bisa ditimbulkan. [2]

BACA JUGA:

***

@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/81895-fatwa-ulama-hukum-bom-bunuh-diri.html